DETAIL DOCUMENT
Kepastian hukum pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana terhadap ketentuan tidak terlibat perkara lain pada lembaga pemasyarakatan kelas II A Pangkalpinang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Sapidin, (NIM. 4032221025)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:08:11 
Abstract :
Reintegrasi terpidana ke dalam masyarakat merupakan salah satu program untuk mengatasi kepadatan penghuni LAPAS dan RUTAN dimana saat ini jumlah Narapidana dan Tahanan jauh melebihi kapasitas hunian yang ada pada LAPAS dan RUTAN. Pembebasan bersyarat (PB) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 dalam penerapannya terdapat hambatan karena diterapkannya ketentuan tidak terlibat perkara lain bagi Narapidana yang akan diusulkan pemberian pembebasan bersyarat sedangkan didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tidak memuat ketentuan terkait persyaratan ini sehingga ada ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan sehingga perlu dilakukan penelitian empiris melalui pendekatan perundang undangan dan studi lapangan sebagai data primer didukung data sekunder dan tersier. Data data empiris yang diperoleh kemudian dianalisa dan ditemukan ketidakpastian dalam penerapan ketentuan tidak terlibat perkara lain karena didalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) data yang diperlukan adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat pemberitahuan rencana pemberian pemebasan bersayarat atau surat keterangan tidak terlibat perkara lain sehingga dokumen yang menyatakan Narapidana terlibat perkara lain tidak dapat dimasukkan keadapan aplikasi tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa penafsiran hukum yang tidak tepat akan menimbulkan ketidakpastian berlakunya hukum tersebut apalagi hanya didasarkan pada aturan hukum sebelumya. Untuk memenuhi asas kepastian , keadilan dan kebermanfaatan maka ketentuan tidak terlibat perkara lain tidak perlu diterapkan jika berpedoman aturan yang berlaku kecuali diatur secara tegas terkait persyaratan ini . Pelaksanaan Undang Undang Pemasyarakatan yang ada saat ini adalah Permenkumham 03 Tahun 2018 yang tidak sesuai lagi keadaan saat ini maka harus ada regulasi yang mengatur terkait hak hak waga binaan pemasyarakatan sebagai impelmentasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung