Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Riski Carmil Sitakar, (NIM. 4012011022)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-09-04 02:49:31
Abstract :
Anak yang lahir di dunia ini memiliki hak dasar yang harus dipenuhi dan dilindungi sejak anak itu lahir. Namun pada kenyataannya hak dasar ini kurang diperhatikan dan belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Pelanggaran yang terjadi yaitu publikasi identitas anak sebagai korban tindak pidana oleh media massa dan publikasi oleh aparat penegak hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini guna mengeksplorasi hukum pidana di Indonesia terkait dengan perlindungan identitas anak. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan hasil pada penelitian ini mengidentifikasikan bahwa, formulasi yang ada di Indonesia saat ini belum lengkap baik dari segi norma dan sanksinya, hanya pasal 19 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang secara konkrit mengatur mengenai perlindungan identitas anak. Regulasi yang ada saat ini perlu dilakukan pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat agar lebih memberikan kepastian hukum. Pemerintah sebaiknya memberikan perlindungan hukum yang memiliki sifat kepastian hukum dalam setiap hal yang diaturnya. Para regulator atau penyusun regulasi penting melakukan reformulasi terhadap beberapa regulasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum khususnya perlindungan identitas anak sebagai korban tindak pidana.