DETAIL DOCUMENT
Penggunaan istilah umum sebagai merek berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
O’brain Alexsander Hasiholan Napitu, (NIM. 4011911062)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-04 03:50:15 
Abstract :
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan istilah. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek termasuk dalam hak kekayaan intelektual, sebab ini menjadi pembeda produk/jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan istilah umum sebagai merek dan implikasi yang terjadi atas penggunaan istilah umum sebagai merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan serta kajian kepustakaan lainnya melalui referensi yang berkaitan dengan penelitan. Pengaturan penggunaan istilah umum tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tetapi dapat dilakukan interpretasi gramatikal dan dapat dimaknai secara implisit pada pasal (20) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lambang milik umum juga dapat dimaknai sebagai istilah umum tetapi masih terdapat banyak perbedaan dan celah antara pengertian lambang milik umum dan istilah umum. Oleh karena itu perlu adanya suatu aturan khusus yang mengatur langsung terkait penggunaan istilah umum sebagai merek. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung