DETAIL DOCUMENT
Politik hukum pengaturan pemberian ganti rugi dalam upaya diversi menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bangka Belitung
Author
Rachel Dameria, (NIM. 4032221022)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-03 03:10:06 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Politik Hukum Pengaturan Pemberian Ganti Rugi Dalam Upaya Diversi Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Yaitu penelitian hukum yang menggabungkan antara pendekatan normatif dan empiris dalam melakukan suatu penelitian. Pendekatan ini mencoba untuk menggabungkan analisis terhadap teks hukum yakni Politik Hukum Pengaturan Pemberian Ganti Rugi Dalam Upaya Diversi Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan prinsip-prinsip hukum dengan menggunakan data empiris untuk memperoleh pemahaman yang lebih holistik tentang hukum dan prakrik hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa, (1). Politik Hukum Pengaturan Pemberian Ganti Rugi Dalam Upaya Diversi Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ermanifestasikan melalui kebijakan pemerintah, dimana pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan hukum yang mendukung pemerian ganti rugi dalam upaya diversi. Hal ini meliputi alokasi anggaran untuk mendukung program diversi yang mencakup pemberian ganti rugi kepada korban. Selanjutnya diperlukannya norma khusus yang mendukung pemberian ganti rugi dalam diversi, hal ini juga merupakan bagian dari politik hukum yang memengaruhi praktik diversi di Indonesia, yang mencakup penjabaran lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian ganti rugi, kewenangan pengadilan, dan aspek hukum lainnya yang relevan (2).Hambatan Pemberian Ganti Rugi Dalam Upaya Diversi Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni, ketidakjelasan aturan pelaksanaan dalam menentukan besaran ganti rugi yang adil, dilanjutkan dengan ketidakmampuan pelaku untuk membayar ganti rugi, terakhir kesulitan dalam menegakkan kesepakatan ganti rugi akibat tidak adanya mekanisme penegakan yang efektif dapat menghambat pelaksanaan ganti rugi dalam diversi. 
Institution Info

Universitas Bangka Belitung