DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Perbuatan Oper Kredit Dalam Perjanjian Pembiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 156/PDT.G/2015/PN Jakarta Utara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Renhad, Bonke
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:07:56 
Abstract :
Kata kunci : Oper Kredit, Perjanjian Pembiayaan Perjanjian pembiayaan konsumen, hanya dilakukan dengan Lembaga Pembiayaan selaku pemberi kredit dan debitur selaku penerima kredit. Pada umumnya dalam perjanjian pembiayaan konsumen perikatannya hanya berlaku terhadap Lembaga Pembiayaan dan debitur. Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan penelitian yaitu pertama adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum atas oper kredit kendaraan bermotor di bawah tangan, yang kedua untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penerima oper kredit kendaraan bermotor secara di bawah tangan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. (kesimpulan) oper kredit kendaraan bermotor di bawah tangan yang belum lunas, tindakan debitur yang tidak memberitahukan kepada pihak Lembaga Pembiayaan debitur dapat dikatakan wanprestasi karena kendaraan bermotor tersebut merupakan objek jaminan hutang debitur kepada Lembaga Pembiayaan dan debitur lama tidak memenuhi kewajibannya, sehingga Lembaga Pembiayaan dapat menuntut debitur baru untuk memberikan ganti kerugian atau pembatalan atas oper kredit kendaraan di bawah tangan oleh debitur tersebut. Pengajuan gugatan ke pengadilan negeri atas oper kredit kendaraan bermotor secara di bawah tangan adalah upaya perlindungan hukum bagi penerima oper kredit dan Lembaga Pembiayaan selaku kreditur 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya