DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Polri Dalam Pengamanan Objek Vital Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Jasa, Pandiangan
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:08:01 
Abstract :
Kata Kunci: Tanggungjawab Polri, Objek Vital, Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dialenia kedua, dalam pengelolaan penerbangan tentunya berkaitan juga dengan penyelenggaraan pengamanan dan keamanan Bandar Udara, mengharuskan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya, baik undang-undang nasional maupun undang-undang internasional. Dengan diundang-undangkannya undang-undang ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan nasional dan internasional sepanjang tidak bertentangan tetap berlaku dan merupakan peraturan yang saling melengkapi. Berdasarkan pengaturan menyangkut penerbangan sipil baik konvensi-konvensi internasional maupun perundang-undangan nasional maka dapat dideskripsikan bahwa ada beberapa kategori gangguan keamanan bandar udara berupa tindakan melawan hukum. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga tetap memperhatikan berlakunya ketentuan undang-undang yang mengatur tentang fungsi, peran serta kewenangan instansi/komponen penyelenggara Negara lain, termasuk diamanatkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian adanya permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mencakup pengaturan tindakan pengamanan dalam yuridiksi publik dan hambatan yang dihadapi tanggungjawab Polri untuk melakukan kegiatan pengamanan di Bandara Soekarno Hatta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris artinya penelitian ini cenderung mengumpulkan dan penemuan data serta wawancara dan didukung dengan melakukan observasi langsung ke objek penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini selain untuk menggambarkan fakta-fakta hukum mengenai peran Polri dalam mengamankan bandar udara pada kegiatan lalu lintas penerbangan. (Kesimpulan) Landasan yuridis tanggungjawab Polri yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melegitimasi beberapa kewenangan dan tugas Polri dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakan terhadap ancaman, gangguan keselamatan penerbangan sipil. Faktor yang terpenting untuk mendukung pencapaian kegiatan pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta sebagai area public dan mengatasi beberapa kewenangan instansi yang berada di bandar udara Soekarno Hatta yang melahirkan ego kelembagaan dalam kerangka mewujudkan keselamatan penerbangan sipil. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya