Abstract :
Kata Kunci: Perjanjian, sewa menyewa, lahan, penempatan towerbase transceiver station.
Dalam pemasangan dan penempatan towerBase transceiver station(BTS)berstatussewa dengan harapan proses pembangunan tower lebih mudah dan cepat.Menyewa lahan / tanah dibutuhkan perjanjian secara tertulis untuk mengantisipasimasalah yang muncul dikemudian hari. Penelitian ini dilakukan bertujuanuntuk mengetahui prosesperjanjian sewa-menyewa lahan untuk penempatan lokasi menara/towerBTS ( base transceiver station ) telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, dan perjanjian sewa-menyewa lahan untuk penempatan menara/towerBTS (base transceiver station) udah sesuai dengan surat keputuan bersama 3 (tiga) Menteri Nomor 18 Tahun 2009. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum: Spesifikasi
Penelitian, Metode pendekatan, Tahap Penelitian, Pengumpulan Data adalah studi dokumen dan yaitu menelusuri literature- literatur berupa perjanjian sewa menyewa, buku-buku, jurnal, majalah, perundang-undangan, berita acara kesepakatan para pihak. Berdasarkan hasil penelitianbahwa PT Indosat Tbk tidak membuat perjanjian yang sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar peraturan menteri pasal 11 ayat 2 huruf ( g ) (Kesimpulan) Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak boleh diabaikan dalam setiap kali PT. INDOSAT Tbk akan membangun menara telekomunikasi yang baru, agar PT, INDOSAT Tbk tidak melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Pembangunan Fisik, perizinan, dan perjanjian sewa menyewa antara PT. INDOSAT Tbk dengan warga harus sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya agar semuanya
terlaksana dengan baik tidak menimbulkan kerugian ataupun perkara hukum dikemudian hari.