DETAIL DOCUMENT
Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Penempatan Menara/Tower Bts (Base transceiver station) Dihubungkan Dengan Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) MenteriNomor 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan BersamaMenara Telekomunikasi( studi kasu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Khoirul, Fatikin
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:08:06 
Abstract :
Kata Kunci: Perjanjian, sewa menyewa, lahan, penempatan towerbase transceiver station. Dalam pemasangan dan penempatan towerBase transceiver station(BTS)berstatussewa dengan harapan proses pembangunan tower lebih mudah dan cepat.Menyewa lahan / tanah dibutuhkan perjanjian secara tertulis untuk mengantisipasimasalah yang muncul dikemudian hari. Penelitian ini dilakukan bertujuanuntuk mengetahui prosesperjanjian sewa-menyewa lahan untuk penempatan lokasi menara/towerBTS ( base transceiver station ) telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, dan perjanjian sewa-menyewa lahan untuk penempatan menara/towerBTS (base transceiver station) udah sesuai dengan surat keputuan bersama 3 (tiga) Menteri Nomor 18 Tahun 2009. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum: Spesifikasi Penelitian, Metode pendekatan, Tahap Penelitian, Pengumpulan Data adalah studi dokumen dan yaitu menelusuri literature- literatur berupa perjanjian sewa menyewa, buku-buku, jurnal, majalah, perundang-undangan, berita acara kesepakatan para pihak. Berdasarkan hasil penelitianbahwa PT Indosat Tbk tidak membuat perjanjian yang sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata dan melanggar peraturan menteri pasal 11 ayat 2 huruf ( g ) (Kesimpulan) Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak boleh diabaikan dalam setiap kali PT. INDOSAT Tbk akan membangun menara telekomunikasi yang baru, agar PT, INDOSAT Tbk tidak melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Pembangunan Fisik, perizinan, dan perjanjian sewa menyewa antara PT. INDOSAT Tbk dengan warga harus sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya agar semuanya terlaksana dengan baik tidak menimbulkan kerugian ataupun perkara hukum dikemudian hari. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya