DETAIL DOCUMENT
Prinsip Efektivitas Pencapaian Tujuan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Kasus Nomor 185/Pid.Sus/2016/Pn.Bks). 93 halaman, 2016.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ratri, Novita Andriani
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:08:18 
Abstract :
Kata Kunci : Banntuan Hukum, Prinsip Efektivitas, Hak Asasi Manusia. Bantuan hukum adalah suatu bantuan yang diberikan secara Cuma-Cuma kepada seseorang yang berhadapan dengan hukum dan tidak mampu dalam segi ekonomi. Bantuan hukum ini diberikan agar orang-orang yang tidak mampu dan sedang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-haknya. Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengatur tentang hal ini agar Hak Konstitusional sesorang terpenuhi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengenai asas-asas Bantuan Hukum yaitu, asas keadilan, asas persamaan didepan hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektifitas, dan asas akuntabilitas. Dan untuk mengetahui apakah Pasal tersebut telah diterapkan dengan benar atau tidak dalam kasus yang tidak terdapat pledoi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang prinsip efektivitas tersebut. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak diterapkan dengan tepat sehingga menimbulkan ketidakefektifan terhadap pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum tersebut. Dan asas-asas yang ada pada pasal tersebut juga tidak dipenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan terlihat jelas bahwa adanya perbedaan dimuka hukum yang seharusnya semua sama dimuka hukum. Efektifitas yang terdapat pada Pasal 2 huruf (e) benar- benar dilaksanakan sesuai terutama dalam pembacaan pledoi, dimana dalam pembacaan pledoi tersebut seharusnya bersifat tertulis dan dibacakan didepan hadapan majelis Hakim.Dan selanjutnya aparat penegak hukum seperti pihak yang memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum harus sesuai dengan asas keadilan, asas persamaan kedudukan hukum, asas keterbukaan, asas efisieansi, asas efektifitas dan asas akuntabilitas agar penerapan pencapaian tujuan pemberian hukum ini menjadi efektif. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya