Abstract :
Kata Kunci. Pertanggungjawaban, Penyidik, Penggeledah, Pasal 33 (2) dan (3) KUHAP.
Penggeledahan rumah ialah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup atau penyitaan atau penangkapan dalam hal untuk menemukan sesuatu barang bukti untuk disita, yang mana menjadi objek dari sasaran penggeledahan ini ialah rumah seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan dari pasal 33 ayat (2) dan (3) KUHAP Tentang Penggeledahan yang dilakukan penyidik polisi, dengan tetap menghormati hak-hak seseorang yang akan digeledah rumah atau tempat kediamanya, dengan menunjukan surat izin penggeledahan kepada seseorang yang akan digeledah rumahnya. dan untuk mengetahui sanksi yang dapat dikenakan kepada penegak hukum yang pada saat melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan (SOP) Standar Operasional Prosedur. Untuk penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan bahan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,
Hasil penelitian yang didapat bahwa penerapan pasal 33 ayat (2) dan (3) KUHAP Mengenai penggeledahan rumah. Faktanya penyidik telah melanggar yang mana penggeledahan itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan disaksikan dua orang saksi yang netral objektif sehingga hak seseorang yang digeledah diabaikan hak-haknya oleh aparat penegak hukum pada saat melakukan penggeledahan. Kesimpulan sanksi terhadap penyidik yang melakukan pelanggaran dalam melakukan penggeledahan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) KUHAP dan mengenai sanksi yang dikenai kepada pelanggar juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisan Republik Indonesia. Oleh karena itu pemberian sanksi yang tegas dan dapat memberikan efek jera kepada oknum yang melanggar sangat tepat dilakukan, mengingat bahwa penyidik penegak hukum, yang mana akibat dari kesalahan dalam penegak hukum dapat mengakibat seseorang dirugikan baik secara meteril dan nonmateril