DETAIL DOCUMENT
Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Kepada Pekerja Yang Mengalami Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Studi Kasus Putusan Nomor 242K/Pdt.Sus/2008)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dewi, Suciati
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:05:06 
Abstract :
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yang biasa disingkat PHK dapat diajukan oleh pengusaha atau pekerja, dalam hal perusahaan yang melakukan Pemutusan hubungan kerja haruslah didasarkan oleh alasan-alasan yang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya adalah perusahaan diilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan,hal ini diatur dalam dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja disabilitas yang mengalami pemutusaan hubungan kerja dan untuk mengetahui apakah putusan hakim Nomor 242K/Pdt.Sus/2008 telah memenuhi rasa keadilan bagi para pekerja. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Perusahaan selaku tempat Penggugat bekerja melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/Pekerja, penyebab pemutusan hubungan kerja tersebut disebabkan pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanan pekerja menjadi cacat permanen (penyandang disabilitas). Permasalahan ini sudah sampai ke Mahkamah Agung dengan upaya hukum kasasi. (Kesimpulan dan Saran) Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja telah diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Nomor 242K/Pdt.Sus/2008 tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Saran agar Pemerintah dan Perusahaan melindungi hak-hak para pekerja dan Majelis Hakim dalam memberikan putusan haruslah mencerminkan rasa keadilan yang berada didalam masyarakat khususnya pekerja dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya