Abstract :
Kata Kunci : Pidana Maksimum, Tindak Pidana Asusila, Penyandang Disabilitas.
Penyandang disabilitas seringkali menjadi korban kejahatan karena keterbatasan nalar mereka yang tentunya sulit untuk membedakan orang yang ingin melakukan kejahatan. Karena rendahnya kemampuan nalar ini juga menyebabkan para penyandang disabilitas tidak mempunyai kemampuan untuk
melindungi diri. Keadaan inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pidana asusila yang dewasa ini ramai terjadi. Tindak pidana asusila dari waktu ke waktu terus menunjukan peningkatan. Hal ini
sangat memprihatinkan, karena selain sering terjadi pada anak-anak dan penyandang disabilitas, tindak pidana asusila juga kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana maksimum dihubungkan dengan tindak pidana asusila berdasarkan KUHP dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana melebihi pidana
maksimum dari ketentuan KUHP dalam perkara tindak pidana asusila terhadap penyandang disabilitas. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam perkara Nomor. 244/Pid./2013/PT.SMG terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana Pasal 289 KUHP dan dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara. Sedangkan maksimum pidana dalam Pasal 289 KUHP adalah 9 tahun penjara, ini berarti hakim menjatuhkan pidana melebihi pidana maksimum dari ketentuan yang diatur dalam KUHP.
Hakim dalam menjatuhkan pidana melebihi pidana maksimum adalah tidak tepat, karena hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila lamanya pidana pada tindak pidana asusila adalah belum efektiv dalam
menurunkan angka kejahatan, maka seharusnya lamanya pidana pada tindak pidana asusila dalam KUHP adalah diperberat.