DETAIL DOCUMENT
Analisis Putusan Mahkamah Agung Terhadap Asas Concursus Creditorum dalam Permohonan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 835k/Pdt.Sus/2012)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Prameswari, Ayudia Puri,
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:08:42 
Abstract :
Kata Kunci: Analisis, Permohonan, Pailit Kepailitan adalah suatu fenomena dalam dunia usaha, yang mana fenomena ini sudah menjadi hal biasa karena sering terjadi pada perusahaan yang memiliki utang lebih besar daripada aset. Kepailitan itu sendiri merupakan suatu jalan keluar dalam permasalahan keuangan. Tidak sedikit perusahaan yang dipailitkan baik karena kemauan perusahaan itu sendiri ataupun karna permohonan dari para kreditornya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan asas concursus creditorum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada permohonan pailit dan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip umum hukum kepailitan pada studi kasus putusan nomor 835k/Pdt.Sus/2012. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan asas concursus creditorum masih sangat lemah, faktanya terdapat beragam penafsiran Hakim dalam menerapkan asas yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal tersebut terlihat pada perkara ini Hakim tidak menyatakan PT. Graha Rayhan Tri Putra pailit dengan alasan adanya 2 (dua) Kreditor lain yang tidak setuju terhadap upaya kepailitan. Dan tidak seluruh prinsip-prinsip umum dalam hukum kepailitan relevan dengan perkara ini. Dengan tidak dijatuhkannya putusan pailit, Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain terhadap penafsiran asas concursus creditorum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hakim Mahkamah agung seharusnya tidak menjadikan adanya ketidaksetujuan 2 (dua) Kreditor lain sebagai alasan tidak terpenuhinya asas concursus creditorum, karena hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya