DETAIL DOCUMENT
Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Seorang Dokter Ditinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan Dan Praktik Kedokteran (Berdasarkan Putusan Nomor 1077/Pid.B/2011/PN.SBY)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Anggun, Wulansari
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:08:57 
Abstract :
Kata Kunci :Standar Profesi dan Prosedur Kedokteran, Tindak Pidana Aborsi Tindak Pidana Aborsi merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang paling hakiki dan tidak ada suatu alasan yang dapat membenarkan tindak pidana tersebut, baik dari segi moral, susila dan agama. Oleh karena perbuatan pelaku tersebut tidak mencerminkan seorang dokter dalam menjunjung tinggi sumpah dokter dan meresahkan masyarakat. Penelitian ini mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu yang pertama untuk mengetahui bentuk standar profesi dan prosedur kedokteran berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dengan berdasarkan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1077/Pid./2011/PN.SBY, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara diatas didasarkan pada Pasal 183 KUHAP dan terpenuhinya alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP serta pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hal ini diatur dalam Pasal 197 huruf f KUHAP. Akan tetapi putusan yang diberikan terhadap terdakwa seharusnya melihat adanya asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Seharusnya memakai pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan agar lebih tepat dalam menjatuhkan hukuman untuk terdakwa. Kesimpulannya putusan No.1077/Pid.B/2011/PN.SBY tidak sesuai karena tidak memperhatikan adanya asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali. Selain itu Dokter yang melakukan tindak pidana aborsi tidak memenuhi standar profesi kedokteran dan prosedur kedokteran. Dan sebagai saran dikemudian hari hendaknya dalam perkara kesehatan dibuatkan peradilan khusus agar hukuman yang dijatuhkan lebih tepat dan tidak bercampur pada hukuman umum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya