DETAIL DOCUMENT
Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Muhammad, Taufik
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:09:07 
Abstract :
Kata Kunci : Perkawinan Sejenis, Pembatalan Perkawinan, LGBT Dalam karya tulis ini penulis membahas tentang Perkawinan sesama jenis yang jelas melanggar pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana dengan hal yang terjadi Pada Putusan Nomor 481/Pdt.G/2012 /PN.Jkt.Sel dimana tergugat dan penggugat menikah di Amerika dan perkawinan tersebut telah teregister di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil dalam Laporan perkawinan No. 203/ Perkawinan LN/08/2009 dengan Nomor Register 339/KHS/II/2008/2009 yang ternyata perkawinan tersebut merupakan sesama jenis Penelitian ini bertujuan bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Putusan Nomor 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dalam membatalkan Perkawinan Sejenis dan untuk mengetahui Pertimbangan Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan dalam mencatatkan yang ternyata Perkawinan Sejenis Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing (Kesimpulan) Dalam memutus perkara Perkawinan sesama jenis, pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan rasional, dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim untuk membuat putusan yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga karena pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi saja oleh karena itu Perkawinan sesama jenis dalam Perkara tersebut memang layak batal demi Hukum karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indoneisa 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya