Abstract :
Kata Kunci : Menolak Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja.
Masalah ketenagakerjaan bukan saja terjadi pada bidang industri, baik di bidang elektronik, mesin, perkapalan maupun perkebunan dan lain-lain. Masalah ketenagakerjaan juga terjadi dalam hubungan antara pengusaha toko dengan
pegawainya yang ada dalam lingkungan toko tersebut. Pengusaha seharusnya menjalankan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang agar masing-masing pihak mengerti hak dan kewajibannya. Penegakan aturan hukum oleh lembaga terkait, yang diharapkan melindungi kaum pekerja dari kesewenangan pengusaha, ternyata belum berjalan secara optimal. Di sisi lain, aturan hukum yang ada, tidak mengatur secara
jelas sehingga menimbulkan banyak penafsiran. Sehingga merugikan pekerja. Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk memberikan pandangan bahwa pengusaha tidak dapat melakukan mutasi dan melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja dengan mengesampingkan hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha tidak sah karena telah melanggar Undang ?Undang Nonor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, baik tentang tata cara mutasi maupun tata cara penjatuhan sanksi. Faktanya penerapan aturan hukum maupun penegak hukumnya belum
sepenuhnya melindungi hak-hak pekerja/buruh dari segala bentuk kesewenangwenangan pengusaha. Hal ini terlihat dari putusan majelis hakim yang mengesampingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan, sehingga Lenny Christiany harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (Kesimpulan) Putusan yang mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh Lenny Christiany tidak memenuhi rasa keadilan karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang ?Undang Nonor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Oleh karena itu penulis menyarankan kepada pembuat Undang-Undang agar lebih terperinci dalam membuat sebuah aturan hukum. Selain itu penulis juga menghimbau kepada seluruh aparat penehak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan sumpah jabatnnya.