DETAIL DOCUMENT
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hakim Memutuskan Pidana Bersyarat, (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2731 K/Pid.Sud/
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Surya, Abadi
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:09:32 
Abstract :
Kata Kunci : Duta Besar, Hukuman Pidana Bersyarat, Korupsi Di Indonesia, terutama di Pemerintah Indonesia memposisikan tindak pidana korupsi sebagai hal yang luar biasa dan menjadi spesifik. Dimana sebelum berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi , pelaku tindak pidana korupsi di hukum ringan dan hukuman yang ada tidak membuat jera pelaku maka hukuman yang dijatuhkan harus sangat berat sehingga menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa,n Tindak Pidana Korupsi Yang Di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah hakim dalam memutus putusan Mahkamah Agung Nomor 2731 K/Pid.Sus/2010 telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan juga apakah putusan tersebut sesuai dengan Undang- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Yang Di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .dan Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang di lakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang di temukan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak di temukan hukuman pidana bersyarat ( percobaan) tetapi hukuman pidana Minimal 1 tahun dan Sema no 4 tahun 2011 yang mengatur justice collaborator dan wistle blower dengan ketentuanya tidak sesuai penerapannya pidana bersyarat. Kesimpulan Penelitian ini adalah Hakim dalam mutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2731 K/Pid.Sus/2010 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Di Ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjatuhkan pidana bersyarat (percobaan) kepada pelaku tindak pidana korupsi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya