Abstract :
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kadaluarsa pemutusan hubungan kerja sedangkan alassan pemutusan hubungan kerja adalah perusahaan melakukan efisiensi dan bagaimana dampak hukum putusan hakim Mahkamah Agung terhadap pekerja. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan perkara nomor 617 K/Pdt.Sus-PHI/2014 permohonan kasasi didasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Perkara Nomor 56/G/2014/PHI/PN.BDG yang amar putusannya menyatakan gugatan penggugat telah kadaluarsa, hakim tidak secara cermat melihat fakta hukum dipersidangan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja adalah perusahaan melakukan efisiensi bahkan Mahkamah Agung dalam putusan perkara nomor 617 K/Pdt.Sus-PHI/ dalam amar putusannya justru memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuryanto, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pertimbangan hukumnya hanya terbatas pada pasal 82