DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian Sengketa Dalam Gugatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan UU No 13 /2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 424/K/2015/MA.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Untung, Nassari
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:09:52 
Abstract :
Kata Kunci : Gugatan perjanjian kerja Masyarakat adil dan makmur adalah salah satu tujuan Indonesia merdeka, salah satu instrumen perwujudan keadilan dan kesejahteraan itu adalah hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa ?Negara Indonesia adalah Negara Hukum?. Negara hukum adalah negara yang menganut prinsip pembatasan kekuasaan negara oleh hukum. Pembatasan kekuasaan oleh hukum merupakan bukti supremasi hukum atas kekuasaan. Pembatasan kekuasaan oleh hukum terwujud dalam pembatasan tindakan yang dapat dilakukan oleh Negara terhadap warganya yaitu hanya tindakan yang diperbolehkan oleh undangundang. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang- Undang Nomor 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan dan penerapan KEPMEN 100 TAHUN 2004, dalam upaya melindungi hak hak dasar pekerja berkenaan dengan status hubungan kerja. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum di beberapa tingkatan pengadilan yang di putuskan oleh Majelis hakim ada beda pandangan terkait asas dan norma hukum yang digunakannya, majelis hakim di tingkat PHI sudah menrapkan hukum berdasarkan Judex factie sedangkan majelis hakim di tingkat Kasasi menerapkan hukum berdasarkan Judek Yuris. Kesimpulan, putusan di tingkat PHI telah memenuhi rasa keadilan bagi karyawan PT. RutraIndo Perkasa, namun di tingkat kasasi menimbulkan kekecewaan terhadap rasa keadilan. Karena itu hakim harus benar benar melihat sebuah perkara dengan fakta hukumnya dan menggunakan norma norma yang berkeadilan dalam memutus sebuah perkara. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya