DETAIL DOCUMENT
Klausula Baku Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Perumahan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(Putusan No: 106/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Pbr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Yuli, Prahmawati
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-31 04:09:44 
Abstract :
Kata Kunci : Klausula Baku Dalam Perjanjian. Hubungan Konsumen antara Pelaku Usaha dengan berdasarkan perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang mempunyai unsur pembelian rumah di perumahan. Hubungan ini dilakukan oleh subyek hukum. Hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha di dalam melaksanakan hubungan atas dasar perjanjian diharapkan dapat mencapai keseimbangan dan saling menjaga kepercayaan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang terkait klausula baku dalam perjanjian. Dalam skripsi ini penulis ingin meneliti mengenai adanya isi perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, dimana pada penelitian ini permasalahan yang hendak dibahas oleh penulis Dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah : 1) Klausul Baku Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Perumahan Wijaya Kusuma tealah sesauai dengan syarat sah nya perjanjian 1320 Kitab Unndang-Undang Hukum Perdata? 2) Putusan No.106/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Pbr, mengenai Kalusal Baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Perumahan Wijaya Kusuma telah sesuai, dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Hasil pada penelitian ini permasalahan mengenai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat secara dibawah tangan yang telah di buat oleh pihak pelaku usaha, yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK, yang ternyata terdapat klausula baku dalam isi perjanjian tersebut. Untuk mengetahui Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini berdasarkan pada Putusan No.106/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.Pbr, yang membahas tentang klausula baku adapun saran pada penelitian ini adalah diharapkan pemerintah membuat peraturan tentang Perlindungan Hukum tepat, agar calon pembeli/ konsumen tidak lagi di rugikan dengan adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya