Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Priagung, Consience Widagdo
Subject
Hukum
Datestamp
2019-01-31 04:10:51
Abstract :
Kata Kunci: Penipuan, Jual Beli.
Cybercrime merupakan kejahai;an yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).Dalam media intenet, kejahatan yang sering terjadi adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis jual beli dengan mengunakan media internet yang menawarkan berbagai macam produk penjualan khususnya handphone dan
barang elektronik yang dijual dibawah harga rata-rata. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini mengenai perlindungan hukum terhadap kegiatan jual beli Handphone melalui akun facebook menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan unsur delik tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dalam Putusan Perkara Nomor 906l Pid.B/2011/PN.Jkt.Tim telah sesuai dengan KUHP. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang perlindungan hukum terhadap kegiatan jual beli handphone melalui akun facebook menurut, Pasal 378 KUHP dan Pasal2 8 ayat( 1) Undang-Undanng No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan Perkara Nomor 906/Pid.B/20ll/PN.Jkt.Tim yang menyatakan pelaku tindak pidana penipuan jual beli handphone melalui akun facebook melanggar ketentuan Pasal
378 KUHP tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis yaitu ketentuan yang khusus mengeyampingkan ketentuan yang umum. Dalam hal ini,ketentuan yang khusus mengatur penipuan jual beli onlipe adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elelrnonik.