Abstract :
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagimana dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ketenagakerjaan khususnya menyangkut tentang Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan alasan Efisiensi yang dilakukan oleh pengusaha. utnuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada peraturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan perkara Nomor 138K/Pdt.Sus-PHI/2014 menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja diputuskan hakim akibat alasan efisiensi. Pada kenyataanya bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi atau masih menjalankan usaha.
Kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan maupun Mahkamah Agung disebabkan karena Hakim tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 yang menjelaskan bahwa sepanjang frasa ?Perusahaan Tutup? tidak dimaknai ?perusahaan tutup permanen atau tutup untuk sementara waktu?. Dalam hal efisiensi maka Pemutusan Hubungan Kerja yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka hakim harus menyatakan bahwan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi batal demi hukum oleh karena perusahaan masih berjalan dan menyatakan bahwa para Pekerja/Karyawan yang di PHK harus dipekerjakan kembali serta menyatakan pengusaha untuk membayar uang ganti rugi selama Pekerja di PHK sebagai akibat keputusan sepihak oleh pengusaha.