Abstract :
Kata Kunci : Upah Minimum.
Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang ketenagakerjaan bahkan apabila tidak profesional dalam menangani tidak jarang akan menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnya mogok kerja dan unjuk rasa. Penanganan pengupahan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan aspek ekonomis saja, tetapi juga aspek hukum yang menjadi dasar bagaimana halhal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan aman dan benar
berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Upah
Minimum di DKI Jakarta mengenai mencegah bagi perusahaan yang memberikan Upah di bawah Standar Minimum. Dan untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menetapkan penggugat tidak berhak untuk menerima upah pada putusan nomor 636 k/pdt.sus-phi/2014., Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan terhadap Pasal 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi
Tahun 2013 belum sesuai dengan yang terjadi di masyarakat. Faktanya masih adanya perusahaan yang memberikan upah dibawah standar minimum kepada pekerja/buruh meskipun sudah ditetapkannya aturan tersebut oleh pemerintah. Fakta selanjutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai upah minimum dalam amar putusan tersebut. Hal tersebut terlihat bahwa hakim hanya berfokus pada pemutusan hubungan kerja (PHK) nya saja. Pencegahan bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah standar minimum dapat dilakukan dengan mengadukannya ke pengawas ketenagakerjaan setempat dan dapat menuntut lewat jalur perselisihan hubungan industrial. Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tersebut diatur pula dalam Undang ? undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka dari itu perlu adanya ketelitian saat
melihat isi dari kontrak perjanjian tersebut khususnya mengenai upah yang akan didapat ketika akan membuat kontrak perjanjian kerja dengan perusahaan. Dan pengawasan yang extra oleh pemerintah terhadap para perusahaan, terutama terkait masalah pemberlakuan Upah Minimum bagi para pekerja/buruh.