Abstract :
Kata Kunci : Pemidanaan, Pelaku Tindak Pidana, Penadahan
Dari berbagai macam tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan penadahan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tidak pidana penadahan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannnya yang merujuk pada semakin tingginya tingkat modus operandinya dari kejahatan penadahan yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 480 ayat (1) KUHP terhadap tindak pidana penadahan, serta untuk mengetahui dasar dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 104 K/Pid/2015. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif
dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kesimpulan bahwa Pemidanaan terhadap putusan nomor 104 K/Pid/2015 kurang
mencerminkan penegakan hukum berdasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim.Terhadap pelaku tindak pidana penadahanyang dinyatakan bebas oleh pengadilan negri tanggerang nomor 938/PID.B/2014/PN.TNG telah mencerminkan penegakan hukum dikarenakan tidak terbuktinya unsur dalam
tindak pidana penadahan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.