Abstract :
Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi. Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang serta untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tindak pidana perdagangan orang pada perkara Nomor: 578/PID.B/2014/PN.Bks. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, literature, hasil penelitian serta dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan obyek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Unsur-unsur dari tindak pidana Perdagangan orang yaitu, Pertama, Setiap Orang, yaitu terdakwa Nining, Kedua, Yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual, yaitu terdakwa menerima saksi korban untuk berkerja sebagai Pekerja Seks Komersial, Ketiga, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu membagi (2) dua imbalan yang korban peroleh masing-masing keuntungan. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara tindak pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Bekasi Dalam Perkara Nomor: 578/PID.B/2014/PN.Bks tidak sesuai dengan fakta dilapangan/ unsur , sebab pelaku dinyatakan oleh Hakim bersalah telah melanggar Pasal 296 Kitab undang undang Hukum Pidana. Namun Hakim tidak mencantumkan undang-undang yang lebih khusus untuk mengatur tindak pidana perdagangan orang (lex specialis derogate lex generalis) tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah mengenai upaya penegakan, keadilan serta kepastian hukum terhadap pelaku perdagangan orang dan penerapan undang-undang tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mucikari