Abstract :
Penelitian ini akan dibahas tentang pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pid.Sus/2016), dengan rumusan masalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkawa putusan pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016 dan bagaimana akibat hukum bagi penerima fidusia atas objek jaminan fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia perkara putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016. Metode penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan apa yang digunakan hakim untuk memutus perkara putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr Juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016 dan untuk mengetahui akibat hukum bagi penerima fidusia atas objek jaminan yang dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia perkara putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016. Dalam skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Cianjur telah keliru menerapkan pasal 23 ayat (2) juncto pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan menafsirkan secara sempit pengalihan objek tersebut. Akibatnya objek jaminan yang telah dialihkan tersebut menjadi tidak bisa menjadi pelunasan hutang bagi debitur karena objek sudah tidak diketahui keberadaannya. Saran penulis untuk kasus seperti ini kepada pemerintah agar lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan pengalihan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, lebih meningkatkan lagi kualitas pendidikan calon hakim yang nantinya akan mewakili tuhan dalan melaksanakan proses peradilan di Indonesia.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Lembaga Fidusia, Pengalihan Jaminan Fidusia