DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Pengadilan MA nomor 2658K/Pid.Sus/2015)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Wini, Lestari Zebua
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-02-22 03:59:10 
Abstract :
Kata kunci : membujuk, anak, pencabulan Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 152/PID/2015/PT.DKI tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 152/PID/2015/PT.DKI. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 152/PID/2015/PT.DKI telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Mendasarkan pada pembuktian dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 A yat (1) KUHAP yang berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa; telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta dengan telah terpenuhinya syarat-syarat pemidanaan baik pada orangnya atau pada perbuatannya. Kesimpulan penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta belum mendasarkan pada pembuktian dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHP yang berupa keterangan saksi, surat keterangan terdakwa dan keterangan ahli. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Neil Bantleman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?. Hakim memutuskan terdakwa Neil Bantleman bebas dari dari segala tuntutan jerat hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya