Abstract :
Keterbatasan polisi sebagai penyidik dan sebagai manusia biasa,
sering menjadi kendala dalam menangani tindak pidana perkosaan.
Kadang-kadang intensitas dan frekuensi reaksi sosial masyarakat
terhadap tindakan Polri tidak tergantung pada ada tidaknya
pelanggaran yang dibuat oleh aparat Polri, namun cenderung
dipengaruhi oleh rasa ketakutan terhadap tindakan Polri yang tidak
mengerti akan pentingnya komunikasi sosial saat melakukan interaksi
dengan korban perkosaan. Masyarakat yang semakin kritis ditambah
lagi dengan kompleksnya permasalahan yang ditangani, menuntut
polisi harus profesional khususnya dalam menangani masalah tindak
pidana perkosaan agar apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat
terwujud. Untuk sampai pada kesimpulan dalam penulisan karya
ilmiah ini, digunakan metode penulisan desktriptif analistis yaitu
menggambarkan keadaan yang diperoleh dari data, dan berikutnya data
tersebut digunakan sebagai dasar pemecahan masalah. Di dalam
metode penelitian, dirinci dalam tiga hal yaitu pengamatan di lapangan,
wawancara dan penelitian kepustakaan, sedangkan metode pendekatan
adalah pendekatan psikologis dan yuridis.