Abstract :
mengingat, bahwa setiap subjek hukum boleh mengadakan
perjanjian menurut kehendaknya sendiri sepanjang tidak melanggar norma-norma
yang sudah ada hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
dikenal dengan azas kebebasan berkontrak dengan tetap mengacu kepada
pasal 1320 KUH Perdata, oleh karena itu setiap subjek hukum merasa perlu
untuk memberikan kuasa kepada orang lain untuk kepentingan hukumnya.
Subjek hukum tersebut boleh melakukan suatu perbuatan hukum yaitu
pemberian kuasa dalam bentuk surat kuasa biasa atau surat kuasa
khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana
terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan surat kuasa tersebut. Metode
penelitian yang dipakai adalah metode penelitian Normatif yang didukung
oleh Studi Kepustakaan dan Penelitian Sosiologi yang didukung oleh studi.
lapangan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesimpulan bahwa
upah merupakan unsur yang menentukan dalam pemberian kuasa. Saran
dalam pemberian surat kuasa dalam praktek baik bagi pengacara praktek
maupun advokat diharapkan agar instansi pemerintah yang berwenang
untuk itu mempertimbangkan secara lebih tepat dan teliti mengenai
kepribadian yang bersangkutan, agar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
maha Esa dapat ditegakkan secara murni dan konsekuen di Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.