Abstract :
Pegawai Negeri Sipil , keberadaannya tentu sangat terikat dengan
berbagai aturan baik dalam dinas maupun diluar dinas, termasuk dalam
masalah perkawinan. Oleh karena itu perlu lebih dipahami masalah
perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil, yang diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Perkawinan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu dengan
melakukan penelitian terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
tersebut diatas dan buku-buku literatur lainnya.