DETAIL DOCUMENT
Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan Terhadap Pekerja dengan Alasan Perusahaan Merugi Menurut Pasal 164 Uu No 13 Thn 2003 Di PT. Merdi Mahayana (Studi Kasus Nomor: 93/G/2013/PHI/PN/BDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Rianto, Gultom
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:11:59 
Abstract :
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ketenagakerjaan tanpa ada proses bipartit perintah membayar upah pekerja sedangkan hubungan kerja belum terputus dan apa akibat putusan hakim tanpa adanya perintah membayar upah sedangkan hubungan kerja belum terputus. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan uu No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan uu No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial Oleh karena itu haruslah ada pemahaman yang sama dari semua pihak yang berhubungan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal ini adalah pekerja, pengusaha, pemerintah, hakim Pegadilan Hubungan Industrial dan hakim Republik Indonesia agar dapat memberikan sebuah kepastian hukum dalam ranah perselisihan ketenagakerjaan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya