Abstract :
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Milik Atas Tanah
Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat dalam sengketa hak milik atas tanah, dalam hal ini jika ada pihak yang melanggar hak orang lain misalnya saja menempati tanah tanpa seizin pemiliknya, atau menggeser batas tanah miliknya, mengakui tanah milik orang lain, apalagi sampai membangun rumah dan menyewakan rumah tersebut pada orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian pada si pemilik tanah tersebut baik materil dan immaterial, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan di pengadilan untuk objek sengketa tersebut.Penulis menggunakan Metode Penelitian pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian dalam perkara, penyelesaian sengketa perbuatan melawan
hukum terhadap hak milik atas tanah gugatan Perbuatan Melawan Hukum proses Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dengan memenangkan tergugat, karna penggugat tidak ada hubungan dengan tanah objek perkara tersebut. Dalam
putusan Mahkamah Agung nomor.718/k/pdt/2013 gugatan tidak dapat diterima karna melewati tenggang waktu yang telah ditentukan penggugat bisa mengajukan PK dengan syarat penggugat harus menemukan dan membawa bukti baru ke Pengadilan. Kesimpulan dan Saran dalam hal ini pengganti kerugian karena perbuatan melawan hukum tidak diatur oleh undang-undang secara spesifik oleh karena itu aturan yang dipakai untuk ganti kerugian karna perbuatan melawan hukum adalah dengan cara analogis menerapkan suatu unsur-unsur dan syarat dari Perbuatan Melawan Hukum. Dalam pasal 1365 KUHPerdata, tidak ada pengaturan yang mengatur tentang adanya kerugian yang diderita oleh penggugat karena Perbuatan Melawan Hukum yang tergugat lakukan seharusnya pemerintah membuat pengaturan ganti kerugian yang diderita oleh karena si pembuat kesalahan Perbuatan Melawan Hukum lebih spesifik pengaturan pada pasal 1365 KUHPerdata Penulis berpendapat, semakin banyak orang-orang mengetahui hukum, maka perbuatan melawan hukum akan semakin berkurang.