Abstract :
Kata Kunci : Pelaku Pembunuhan, Keadaan Terdesak
Pembunuhan merupakan tindak pidana yang dilarang dalam pembelaan diri terdapat tindakan yang perlu bahkan harus dilakukan jika terjadi ancaman atau serangan melawan hukum. Jika pembelaan diri yang dilakukan seseorang dalam rangka menangkis datangnya serangan tindakan melawan hukum itu berujung pada kematian si penyerang, maka dalam kasus ini perlu ada klasifikasi khususnya untuk menyikapinya, karena untuk mempertahankan dirinya dari kematian.
Dengan demikian timbul permasalahan untuk mengetahui kedudukan seseorang dalam pelaku pembunuhan dalam keadaan terdesak dan dalam upaya melindungi hak-haknya. Untuk meneliti hal permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terdiri tentang tindak pidana dan tindak pidana pembunuhan dan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan hukum tindak pidana pembunuhan dalam keadaan terdesak adalah tidak adanya niat atau disengaja dari Mulyadi untuk melakukan pembunuhan akan tetapi adanya paksaan dari Ronny yang mana telah melakukan pemukulan terlebih dahulu yang mengakibatkan terjatuhnya Mulyadi hingga Mulyadi melihat sebilah pisau yang ada didalam tasnya dimana pisau tersebut adalah untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu oleh dirinya, karena adanya reflek yang cukup bagus dari Mulyadi maka terjadilah pembunuhan tersebut. Berdasarkan dari pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana pembunuhan dalam keadaan terdesak sangatlah berat dengan mengacu pada pasal 338 dan 340 KUHP.