Abstract :
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah
diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus
diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang berkaitan dengan ruang
siber ini dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal.
Berdasarkan Jatar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan
penelitian terhadap Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi
lnformasi Melalui Penerapan Hukum Pidana maka dalam tesis ini dibatasi dalam
tiga permasalahan yaitu: Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap
tindak pidana teknologi informasi saat ini ? Bagaimana kebijakan penerapan
hukum pidana di bidang teknologi informasi saat ini ? dan Bagaimana sebaiknya
kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana
teknologi informasi di masa yang akan datang ?
Permasalahan-permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan
memahami kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi
informasi saat ini. Mengetahui kebijakan aplikatif yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi,
serta menggambarkan dan menganalisa kebijakan formulasi dan kebijakan
aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana teknologi informasi
d i masa yang akan datang.
Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama,
mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi.
Pendekatan yuridis komparatif juga dilakukan untuk melakukan perbandingan
dengan negara-negara yang sudah mempunyai peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konsepsi (conceptual approach) tentang tindak
pidana teknologi informasi. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis yang
menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik
penelitian kualitatif.
Sebelum disahkannya UU ITE terdapat beberapa ketentuan perundangundangan
yang berhubungan dengan penanggulangan tindak pidana teknologi
informasi, tetapi kebijakan formulasinya berbeda-beda terutama dalam hal
kebijakan kriminalisasi-nya belum mengatur secara tegas dan jelas terhadap
tindak pidana teknologi informasi. Dalam hal kebijakan formulasi tindak pidana
teknologi informasi pada masa yang akan datang hendaknya berada dalam sistem
hukum pidana yang berlaku saat ini, hal ini juga harus didukung dengan
meningkatkan komitmen strategi/prioritas nasional terutama aparat penegak
hukum dalam penanggulangan tindak pidana teknologi informasi.