Abstract :
Kata Kunci : Anak, Kekerasan Seksual, Keadilan Restorasi
Anak sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekitar, sehingga harus dilindungi dari segi sosial maupun hukum yang berlaku, jika anak tersebut korban tindak pidana, karena perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk menciptakan suatu kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan anak juga merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Permasalahan skripsi ini mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual dan putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 29/Pid.Anak/2011/PN.Jkt. Sel apakah telah mempertimbangkan keadilan restoratif. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan hasil mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual melalui keadilan restorasi melalui mediasi antara pihak-pihak terkait, masyarakat
Indonesia mengenalnya dengan sebutan ?musyawarah untuk mufakat?. Musyawarah merupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, ada baiknya musyawarah dapat dimasukkan ke dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sehingga, dalam Putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 29/Pid.Anak/2011/PN.Jkt. Sel yang menyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual selama 2 (dua) 6 (enam)
bulan. Kesimpulannya adalah sebaiknya dalam menangani anak melakukan kekerasan seksual menerapkan keadilan restorasi berdasarkan perkembangan dalam tujuan pemidanaan.