DETAIL DOCUMENT
Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Laut Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014k/Pdt/2012)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Aulia, Rahman
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:13:17 
Abstract :
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum, Keadaan Memaksa, Kelalaian. Angkutan Laut merupakan elemen penting dalam sektor pengangkutan antar pulau, mengingat sebagian besar wilayah Republik Indonesia merupakan perairan, sehingga moda transportasi laut menjadi kunci dalam mencapai target pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Perusahaan Angkutan Laut bertanggung jawab atas muatan yang dibawa baik orang maupun barang berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perjalanannya kerap kali terjadi permasalahan dalam proses pelayaran sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dari permasalahan tersebut penulis tertari untuk meneliti masalah pengangkutan laut dalam hal pertanggungjawaban perusahaan angkutan laut. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Angkutan Laut terhadap muatan yang dibawanya, dan diharapkan memberikan manfaat berupa sumbangan pemikiran di bidang hukum perdata pada umumnya dan Hukum Kelautan pada khususnya, serta memberikan masukan dan informasi bagi masyarakat luas berkaitan dengan Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Laut. Dalam karya tulis ini penulis mengunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana Penulis mengkaji sumber-sumber hukum tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi Mengenai Pertanggungjawaban Perusahaan Angkutan Laut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung No.1014k/Pdt/2012 bertentangan dengan Pasal 40 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, di mana majlis hakim membebaskan Tergugat, dalam hal ini perusahaan Angkutan Laut yang telah merugikan pihak Penggugat, dalam hal ini pemilik barang. Kesimpulan penulis dalam karya tulis ini adalah bahwa pihak Tergugat telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 40 Undang-Undang no.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Tergugat sudah sepantasnya mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya