Abstract :
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-dogmatis atau bersifat nonnativeyuridis
yang mengunakan data primer dan data sekunder, di mana Penulis
mengumpulkan data kepustakaan untuk dianalisis. Tujuan Penelitian Hukum ini
adalah secara mnum: untuk mendapatkan pengetahuan tentang sistem hukum pidana
yang berlaku di masyarakat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara khusus:
untuk memperoleh gambaran secara lengkap perkembangan aspek-aspek hukum
pidana dan penerapan teori pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hasil
penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa: Pertama, Aparatur penegak
hukum, hakim, jaksa, polisi dan pengacara harus marnpu memahami dan menguasai
sistem hukum pidana Indonesia yang bersmnber ideologi Pancasila dan UUD 1945,
sehingga rasa keadilan dan kebalmgiaan masyarakat Indonesia dapat terpenuhi.
Kedua, Teori-teori Reparasi, Restitusi dan Kompensasi: sering dikaitkan dengan
"kompensasi" yang dianggap sebagai gambaran yang konkrit atas kedua teori
tersebut. Kompensasi sendiri diartikan sebagai pembayaran atas kemsakan atau
perbuatan lain yang diperintahkan oleh pengadilan kepada orang yang terbukti
rnenyebabkan kerusakan sebagai proses selanjutnya. Saran: Pemahaman dan
Penguasaan Filsafat Pancasila mempakan dasar para aparatur penegak hukum di
Indonesia. Dinamisasi sistem hukum pidana Indonesia tetap tidak boleh pengingkaran
terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 .