DETAIL DOCUMENT
Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Menurtut Hukum Positif Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Suharto, Suharto
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:13:51 
Abstract :
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan dalam keluarga sedarah-lurus satu derajad. Pluarisme hukum waris di Indonesia, memberikan kemungkinan bagi seorang yang beragama muslim berwasiat penundukan diri secara sukarela pada Hukum perdata, dimana dalam hal ini ahli waris diantaranya Non-Muslim, dengan tujuan agar seluruh harta warisannya mendapat hak/bagian harta secara adil setelah pewaris menninggal dunia. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan wasiat wajibah dalam kompilasi Hukum Islam tidak mengatur mengenai hak ahli waris Non-Muslim dan tidak diakuinya sebagai ahli waris dari pewaris muslim. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dan menggunakan pendekatan prundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum wasiat wajibah perlu dipertimbangkan kembali karena tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, namun Majelis Hakim menerapkan aturan Hukum berdasarkan Yurisprudensi Nomor 51K/AG/1999 dan Yurisprudensi Nomor 16K/AG/2010. Bahwa ahli waris Non-muslim mendapat bagian harta pewaris kurang lebih 1/3 bagian dari harta pewaris. kesimpulan dan Saran Ahli waris yang beda agama (Non-Islam) ini mendapatkan bagiannya atas harta warisan pewaris sebagai penerima wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan pewaris, yang didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Bunyi Pasal 209 KHI memang tidak sesuai dengan kasus putusan PA, PTA, MA tersebut, namun majelis hakim tetap berupaya memberikan keadilan bagi ahli waris yang berpindah agama tersebut dengan cara mengandaikan si ahli waris sebagai anak angkat. Walaupun tidak bisa menjadi ahli waris yang sah, namun tetap bisa mendapatkan haknya sebagai anak sah dari si pewaris dengan menerima wasiat atau hibah. Wasiat atau hibah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia agar tidak menjadi kontroversi di kalangan masyarakat luas. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya