DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Dengan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor: 480/Pid.Sus/2013/PN.Tng)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ria, Yuniasih
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-06-22 03:14:33 
Abstract :
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Penganiayaan. Dunia anak kini di pentas peraturan masyarakat dunia di berbagai forum, baik dalam lingkungan nasional, regional, maupun internasional, permasalahan anak semakin mononjol. Dalam masa krisis pada akhir 1990-an di Indonesia, persalahan anak makin tampil. Justru permasalahan politik dan ekonomi yang menjadi arus utama krisis multidimensi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, menempatkan permasalahan anak sedemikian menonjol, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.Adapun Undang-undang yang mengatur segala bentuk pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat disebut juga hukum pidana materil yaitu kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat peristiwa pidana supaya dapat dihukum. Hukum yang dimaksud adalah sanksi, yang menunjukan orang-orang yang dapat dihukum dan menentukan sanksi manakah yang dapat dijatuhkan pada orang-orang yang telah berbuat perisawa-peristiwa pidana itu.KUHPidana merupakan sumber utama dari hukum pidana positif di Indonesia, yang didalamnya terdapat tiga buku diantaranya yam buku satu mengatur tentang aturan urnum, buku dua mengatur tentang kejahatan, dan buku tiga pelanggaran. dalam buku dua kejahatan yang terdapat pada pasal 351 (Penganiayaan) KUHP, pasal ini merupakan kejahatan terhadap tubuh.Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidanapenganiayaan di PN Tangerang dan Bagaimana penerapan diversi dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak? Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.Berdasarkan hasl penelitian ditemukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang diantaranya mengatur bahwa guna pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan proses persidangan yang sekiranya diperlukan menahan anak yang bersangkutan di dalam Rumah Tahanan Negara maka lamanya masa penahanan yang mesti dijalani oleh anak tersebut waktunya lebih pendek daripada orang dewasa dan tempat penahanannyapun harus dipisahkan/tidak boleh dicampurkan dengan tahanan dewasa.(Kesimpulan dan saran) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dan seandainya anak tersebut melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepadanya paling lama 10 (sepuluh) tahun. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya