DETAIL DOCUMENT
Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Gaji Karya Wan Dalam Rangka Meminimalisasi Beban Pajak Dengan Menggunakan Metode Gross Up Pada Lembaga Penyiaran Publik (Lpp) Televisi Republik Indonesia (Tvri) Jakarta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Herdayani, Rina
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2021-04-06 03:50:20 
Abstract :
Hampir seluruh kehidupan perseorangan dan perkembangan dunia usaha dipengaruhi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengaruh tersebut sangat berarti, sehingga bagi para eksekutif, komponen pajak merupakan komponen yang harus mendapatkan perhatian yang khusus dan serius, karena merupakan faktor yang menentukan bagi lancamya suatu bisnis perusahaan. Walaupun pajak berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan perseorangan dan keputusan bisnis, tidaklah berarti bahwa pajak tersebut tidak dapat dikendalikan. Memahami dengan baik ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan serta perkembangan dan perubahannya, pada hakikatnya pajak tersebut akan dapat diman~emeni dengan baik. Suatu sistem manajemen pajak yang efektif merupakan hal yang vital bagi suatu usaha yang berorientasi kepada keuntungan, dan suksesnya suatu usaha (perusahaan) kadang-kadang ditentukan pula oleh sukses atau tidaknya penyusunan suatu perencanaan perpajakannya. Dengan memanfaatkan metode gross up sebagai upaya dalam strategi perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan merupakan cara yang cukup efektif dalam rangka meminimalisasi beban pajak, yaitu Pajak Penghasilan badan terutang. Metode Gross Up adalah suatu cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan sebuah Tax Planning artinya biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan metode ini pada laporan keungan fiskal tidak dikoreksi atau merupakan biaya yang dapat dibebankan (deductible expense). Metode Gross Up dapat dikatakan juga sebagai metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yangjumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang akan dipotong dari karyawan. Di formulasikan untuk menyamakan jumlah pajak yang akan dibayar dengan tunjangan pajak yang di berikan perusahaan terhadap karyawannya. Dalam perhitungan PPh Pasal 21 difokuskan pada perhitungan atas gaji karyawan LPP TVRI Jakarta golongan 11-IV. Perhitungan PPh Pasal 21 disajikan dengan dua metode, yaitu metode netto dan gross up. Dalam perhitungan metode gross up menggunakan metode untuk menentukan tunjangan pajak atas dasar Pajak Penghasilan (PPh), harus memilih di lapisan mana metode gross up dipakai berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dari basil penelitian dapat disimpulkan bahwa, metode gross up dapat menghemat PPh badan lebih besar dibandingkan dengan metode netto. Jadi, perusahaan dapat menggunakan metode gross up untuk meminimalkan dan menghemat PPh badannya. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya