Abstract :
Kata Kunci: Penerapan hukum, permohonan pailit, pembayaran hutang.
Skripsi ini ditulis dengan latar belakang permohonan pailit oleh yaitu Ecom Industrial Corp.Ltd, Ecom USA INC, Ecom Comudities PTE.LTD, mengajukan permohonan palit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, oleh karena Debitor tidak
membayar hutangnya pada saat telah jatuh tempo, dalam hal tersebut kreditor berhak melakukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apabila Debitor tidak dapat membayar hutangnya pada saat jatuhnya tempo. Hakim
pengadilan tidak mempertimbangkan Pasal 8 ayat (4) pada Undang-Undang tersebut tentang syarat-syarat pailit dan pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan sebagai landasan hukum yang jelas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi Penelitian Deskriptif, data sekunder dalam penelitian ini di dapat dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, register perkara 39/PDT.SUS.PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST. Undang-Undang Kepailitan yang berlaku atau pernah berlaku di Indonesia, buku-buku dan literatur serta artikel-artikel tentang pailit. Data data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, selanjutnya dianalisa dengan analisa kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengadilan dalam hal ini hakim tidak menerapkan syarat-syarat permohonan pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,
terhadap permohonan yaitu Ecom Industrial Corp.Ltd, Ecom USA INC, Ecom Comudities PTE.LTD.