Abstract :
Kata Kunci :Dakwaan, dan Perjudian Online
Dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, setiap terjadinya suatu perkara harus melewati tahapan-tahapan yang harus dilalui tersangka, yaitu tahapan penyidikan, yaitu tahapan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui tindak pidana apa yang dapat dikenakan terhadap tersangka serta alat
bukti permulaan apa saja yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka.
Sedangkan tahapan berikutnya adalah tahapan penuntutan, yaitu tahapan pembuatan surat dakwaan agar terdakwa dapat diajukan dimuka pengadilan.Perjudian yang dilakukan di muka umum maka berlaku ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan apabila terjadi suatu tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online atau melalui media internet, maka seharusnya berlaku ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang- Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. 1)Bagaimanakah pertimbangan majelis hakim dalam menerapkan ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada perkara tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, 2) Apakah putusan Majelis Hakim pada perkara Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
442/Pid.B/2012/PN.Jkt.Ut, telah sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana.
Sedangkan kesimpulan penelitian ini adalahTindak pidana perjudian yang dilakukan secara online tidak dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena apabila didakwakan, syarat materiil surat dakwaan yang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dalam suatu surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur syarat formil dan materiil suatu dakwaan serta penjelasan yang terkandung dalam Surat Edaran Jaksa Agung
Nomor 004/11/1993.