Abstract :
Kata Kunci : Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang, dengan perkembangan jaman dan kebutuhan manusia yang terus meningkat maka terjadilah perkembangan industri secara besar-besaran sehingga dapat berdampak terhadap lingkungan hidup, tidak lagi ada keseimbangan lagi antara manusia dan lingkungannya. Pencemaran lingkungan hidup biasanya terjadi di daerah perkotaan yang merupakan pusat industri karena terdapat berbagai perusahaan yang mengeluarkan limbahnya. Perusahaan menghasilkan berbagai jenis limbah ada yang mengandung racun yang berbahaya dan adapula yang mengandung bahan berbahaya beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan ekosistem disekitarnya. Perkembangan industri secara besar-besaran dapat menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Untuk menjaga agar tidak terjadinya pencemaran dan perusakan yang tidak terkendali maka diperlukan pengawasan dari instansi setempat. Untuk meneliti permasalahan tersebut yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pegelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang terjadi salah satunya adalah kasus PT. Bayu Bahari Santosa dimana perusahaan tersebut telah membuang limbah hasil produksinya yang mengandung limbah B3 ke lingkungan sekitar tanpa adanya pengelolaan limbah terlebih dahulu, sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Perusahaan ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah daari Kementrian Lingkungan Hidup, berarti perusahaan tersebut telah melanggar hukum. Berdasarkan pertimbangan hakim dimana terdakwanya merupakan direktur dari perusahaan tersebut dalam memutuskan kasus tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dengan sengaja membuang limbah B3 ke lingkungan sekitar tanpa adanya pengelolaan diancam dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.