Abstract :
Kata Kunci : Hukum Pidana, Remisi, Korupsi
Dalam praktik peradilan terdapat titik singgung kewenangan absolut (yurisdiksi) antara Peradilan Umum dengan Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Peratun), karena kewenangan kedua lingkungan peradilan tersebut berada di dalam 1 (satu) genus hukum yang sama, yaitu hukum perdata dalam arti luas. Terkait kewenangan PTUN terhadap objek sengketa tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Yang Belum Dilaksanakan terhadap narapidana dapat
merugikan hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penulisan ini, mengenai dasar pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, kebijakan hukum pidana tentang pemberian remisi terhadap narapidana
korupsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Dasar-dasar pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana dalam tindak pidana korupsi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana dan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat Kebijakan
hukum pidana dalam pemberian remisi terhadap para pelaku korupsi selaku narapidana dilembaga pemasyarakatan pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-HM.01.02.42, Perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah 32 Tahuh 1999, diperkuat dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.