Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencatatan akuntansi dan Perhitungan PPh Pasal 23 atas biaya jasa terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia pada PT. Hillconjaya Sakti. Untuk mengetahui penerapan pencatatan akuntansi dan Perhitungan PPh Pasal 23 atas
biaya jasa pada PT. Hillconjaya Sakti. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, PT.
Hillconjaya Sakti telah mengimplementasikan tarif pajak PPh Pasal 23 atas biaya jasa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: pencatatan akuntansi, perhitungan PPh Pasal 23 biaya jasa