Abstract :
Direktorat Prasarana merupakan satuan kerja yang berada di Kementerian Perhubungan. Dalam melakukan pengendalian internal atas pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara terhaadap anggaran tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.26/2014 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomer 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi. Penelitian ini memfokuskan pada pengendalian internal terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara yang menggunakan sistem aplikasi SIMAK-BMN. Dengan adanya SIMAK-BMN Direktorat Prasarana dapat menggunakan Anggaran dengan sebaik-baiknya dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Kata Kunci: PM No.3/2014 , Pemenkeu No.27/2014, Pemenkeu No.27/PMK.26/2014 dan Pemenkeu No.29/PMK.06/2010.