Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Antonius Kristiyanto, Wahyu Indriya
Subject
Manajemen Keuangan
Datestamp
2021-04-09 02:05:01
Abstract :
Akuisisi atau pengambilalihan merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh
Perusahaan untuk mengembangkan usaha yang diharapkan memberikan nilai tambah
bagi pemegang saham. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas, akuisi
harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM)
serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan yang melakukan akuisisi yang bersifat
material, harus memenuhi peraturan Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Selanjutnya, akuisisi yang mengandung unsur
benturan kepentingan harus memenuhi peraturan Bapepam No. IX.E.l tentang Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu. Lebih lanjut, akuisisi yang melibatkan perusahaan
publik sebagai perusahaan target harus memenuhi peraturan Bapepem No. IX.H.l tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Penclitian ini bertujuan untuk menemukan
jawaban berdasarkan asas-asas hukum tentang perlindungan terhadap pemegang saham
minoritas sebagaimana diatur di dalam UUPT, UUPM maupun peraturan-peraturan Bapepam tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan memusatkan penelitian pada masalah-masalah yang ada dan menggambarkan fakta tentang masalah yang diteliti yaitu melalui penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Kasus yang dikaji dalam penelitian ini adalah akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Bumi Resources Tbk terhadap PT Fajar Bumi Sakti, PT Darma Henwa Tbk dan PT Pendopo Energi Batubara. Ada kontroversi yang timbul atas transaksi tersebut tentang keharusan memenuhi peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan IX. E.l tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
serta Peraturan IX.H.l tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak harus mengacu kepada kepada IX.E.2
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha karena tidak dapat dipandang
sebagai satu kesatuan transaksi.Tentang kewajaran nilai transaksi diperoleh kesimpulan
bahwa ada sebagian transaksi yang tidak wajar sehingga harus dilakukan revisi atau
perubahan perjanjian jual beli. Namun demikian ada masalah yang tetap belum terjawab
apakah transaksi tersebut harus memenuhi ketentuan Peraturan IX.E.l tentang Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu karena Bapepam-LK telah memutuskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan meskipun hal tersebut belum dibuktikan.