Abstract :
Abdul Muzofar, 2003115001 , "TINJAUAN YURIDIS TENTANG
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH UNTUK ORANG ASING (WNA)DI
INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 05 TAHUN
1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (LN.
TAHUN 1960 N0.104)".
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2008.
Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa: "Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di p ergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"dari ketentuan tersebut secara emplisit
dapat di ketahui bahwa yang di maksud dengan burni yaitu permukaan tanah
yang keberadaan atas penguasaan dan kepemilikan tanah hanya di peruntukan
bagi warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUPA No.05 tahun
1960 Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "hanya Warga Negara
Indonesia dapat mempunyai hak milik" bertitik tolak dari apa yang dikemukakan
penulis, dapat di identifikasi dengan pertanyaan sebagai berikut. ( 1) Bagaimana
kedudukan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan hak
atas tanah? (2)Apakah jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh Warga Negara
Asing (WNA)?. Bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia tidak boleh
memiliki hak rnilik atas tanah sebab dalam pasal 21 ayat( 1) "hanya warga negara
Indonesia dapat merniliki hak milik, dan apabila terbukti mempunyai hak milik
atas tanah, maka, dibatasi dengan ketentuan pasal 26 UUP A. namun dalam
rangka manfaat pembangunan nasional orang asing dapat di berikan jenis hak
tertentu atas tanah yaitu dalam pasal 41 dan 42 adalah hak pakai atas tanah
Negara atau yang di kuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas
tanah. Sebagaimana di atur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor.40
tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
tanah jo Pasal, 2 Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1996 tentang kepemilikan
rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di
Indonesia pasal tersebut adalah penjabaran dari ketentuan pokok yakni hak pakai
Pasal 41 dan 42 UUP A. Mengenai syarat dan tatacara tersebut di atur dengan
peraturan pemerintah Pasal 43 ayat (1) dan (2) Adapun yang dapat disimpulkan
adalah (1). Hak rnilik atas tanah hanya di peruntukan sepenuhnya bagi WNI dan
bagi orang asing berlaku ketentuan Pasal 26 UUP A. (2). Bahwa keberadaan
orang asing yang tinggal di Indonesia dalam rangka memberikan manfaat
pembangunan di berikan tanah yaitu hak pakai, hukum agraria bersumber pada
hukum adat Indonesia maka itu penulis memberikan saran pada kesempatan ini:
(1) khususnya bagi WNI hendaknya mentaati UUPA dan peraturan pelaksanaan
pemerintah (2) Menghimbau pada DPR!Presiden supaya memberikan sanksi
hukum yang lebih berat lagi sebagaimana dengan ketentuan Pasal 53 UUP A bagi
para pelaku penyimpangan hukum di bidang tanah khususnya dan segala bidang
aspek hukum (3) dan ketentuan mengenai hak milik supaya dibentuk suatu
peraturan perundang-undangan secara khusus oleh karena UUP A ± 40 tahun
sudah berjalan.