DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tetang Kepemilikan Hak ATas Tanah Untuk Orang Asing (Wna) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor.05 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Ln. Tahun 1960 No.L04)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Muzofar, Abdul
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-09 02:05:33 
Abstract :
Abdul Muzofar, 2003115001 , "TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH UNTUK ORANG ASING (WNA)DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 05 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (LN. TAHUN 1960 N0.104)". Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2008. Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di p ergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"dari ketentuan tersebut secara emplisit dapat di ketahui bahwa yang di maksud dengan burni yaitu permukaan tanah yang keberadaan atas penguasaan dan kepemilikan tanah hanya di peruntukan bagi warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUPA No.05 tahun 1960 Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa "hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik" bertitik tolak dari apa yang dikemukakan penulis, dapat di identifikasi dengan pertanyaan sebagai berikut. ( 1) Bagaimana kedudukan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan hak atas tanah? (2)Apakah jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh Warga Negara Asing (WNA)?. Bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia tidak boleh memiliki hak rnilik atas tanah sebab dalam pasal 21 ayat( 1) "hanya warga negara Indonesia dapat merniliki hak milik, dan apabila terbukti mempunyai hak milik atas tanah, maka, dibatasi dengan ketentuan pasal 26 UUP A. namun dalam rangka manfaat pembangunan nasional orang asing dapat di berikan jenis hak tertentu atas tanah yaitu dalam pasal 41 dan 42 adalah hak pakai atas tanah Negara atau yang di kuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Sebagaimana di atur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor.40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah jo Pasal, 2 Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1996 tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia pasal tersebut adalah penjabaran dari ketentuan pokok yakni hak pakai Pasal 41 dan 42 UUP A. Mengenai syarat dan tatacara tersebut di atur dengan peraturan pemerintah Pasal 43 ayat (1) dan (2) Adapun yang dapat disimpulkan adalah (1). Hak rnilik atas tanah hanya di peruntukan sepenuhnya bagi WNI dan bagi orang asing berlaku ketentuan Pasal 26 UUP A. (2). Bahwa keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia dalam rangka memberikan manfaat pembangunan di berikan tanah yaitu hak pakai, hukum agraria bersumber pada hukum adat Indonesia maka itu penulis memberikan saran pada kesempatan ini: (1) khususnya bagi WNI hendaknya mentaati UUPA dan peraturan pelaksanaan pemerintah (2) Menghimbau pada DPR!Presiden supaya memberikan sanksi hukum yang lebih berat lagi sebagaimana dengan ketentuan Pasal 53 UUP A bagi para pelaku penyimpangan hukum di bidang tanah khususnya dan segala bidang aspek hukum (3) dan ketentuan mengenai hak milik supaya dibentuk suatu peraturan perundang-undangan secara khusus oleh karena UUP A ± 40 tahun sudah berjalan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya