Abstract :
Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pcmbcrantasan Tindak Pidana Korupsi ada beberapa hal yang dapat dijadikan
bahan kajian yakni ketentuan kata "dapat" dan kebolehan memidana perbuatan yang
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun dianggap terccla oleh
masyarakat. Rumusan masalah penelitian ini, yaitu: I.Apakah pengertian kata
"dapar ··yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (I) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki penafsiran ganda schingga
tidak mcncerminkan kepastian hukum? 2.Apakah Penjelasan Pasal 2 ayat (I)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang menyatakan "melawan hukum" yaitu yang bukan saja bertentangan
dengan pcrawran perundang-undangan tetapi bet1entangan dengan rasa keadi ian a tau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat adalah melanggar asas legalitas?.
Penelitian ini mempunyai beberapa tujuan, yakni: 1.penelitian ini bet1ujuan untuk
mengetahui pengertian kata '·dapaf' dalam Pasal 2 Ayat (!) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2.Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui apakah penjelasan Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang
Nomor 'I Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan asas kgalitas dalam hukum pidana.Manfaat penelitian ini ada 2 (dua). yakni
manfaat teoritis dan manfaat praktis.Metode penelitian yang digunakan adalah
metodc pcnclitian hukum yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah
penclitian tcrhadap data yang sudah didokumentasikan. Kesimpulan dari penelitian
ini ada:? (dua). yakni: I. Kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang
Nom or 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nom or 20 Tahun 200 I tentang
Pcmberanta~~ttl Tindak Pidana Korupsi. mempunyai pengcrtian ganda schingga tidak
membcrikan kcadilan dan kepastian hukum. 2. Penjelasan Pasal 2 Ayat (I) Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang
merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan dan rasa keadilan dalam
masyarakat tclah melanggar asas legalitas. Sebab. asas legalitas merupakan suatu
tuntutan aka11 kepastian hukum yakni sesesorang hanya dapat dituntut dn diadili atas
dasar suatu pcraturan perundang-undangan yang tertulis, yang telah lebih dahulu ada.
Scsuai dcngan kesimpulan tersebut, penulis mengajukan saran-saran sebagai bcrikut:
I. Penulis mcnyarankan supaya dilakukan perubahan Pasal 2 Ayat (I) Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tcntang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dengan menghapuskan kata "dapat'·
yang tcrdapat pada frasa ''dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara ... Schingga tercipta suatu kepastian hukum. 2. Penulis juga menyarankan
dilakukan pcrubahan penjelasan Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 I tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yakni dengan menghapuskan penjelasan Pasal 2 Ayat (I) Undang?Undang Nonwr 31 Tahun 1999 Jo lJndang-Undang Nomor 20 Tahun 200 I tcntang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supaya tercipta kepatian hukum scsuai
dengan tujuan asas lcgalitas.