Abstract :
Eksistensi lembaga eksekutif dalam kehidupan bernegara dilaksanakan dengan
cara pengisian pejabat Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang
kekuasaan eksekutif, dan untuk itu sarana yang dipergunakan adalah melalui
Pemilihan Umum. Begitu pula halnya di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka ·
pemilihan terhadap Presiden dan W akil Presiden dilaksanakan dengan pemilihan
secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan W akil
Presiden menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk itulah
penelitian ini memfokuskan pada permasalahan mengenai implementasi pemilihan
umum Presiden dan W akil Presiden di Indonesia; dan pengaruh putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 terhadap hak warga negara Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi
Presiden dan Wakil Pr.esiden. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian
terhadap 2 masalah tersebt diatas mempergunakan pendekatan normatif, di mana
kajian akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PU-VI/2008.
Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini, meliputi bahan
hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer didapat dari sumber hukum berupa
undang-undang dan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi
yang berkenaan dengan materi pembahasan penelitian, sedangkan bahan hukum
sekunder diperoleh dari pendapat para ahli hukpm yang tertuang dalam bentuk buku
maupun sumber lain sepanjang berkenaan dengan materi penelitian. Basil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan sebagai pelaksanaan "kedaulatan rakyat" yang diharapkan dapat
menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", di samping itu
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden juga bersifat
"demokratis dan beradab" yang diharapkan dapat menghasilkan partisipasi rakyat yang
seluas-luasnya berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
untuk memilih Presiden dan W akil Presiden. Kemudian pengaruh putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap hak-hak konstitusional warga negara, di mana peran serta warga
negara dalam pengusulan dan pendaftaran calon pasangan Presiden dan Wakil
Presiden sangat ditentukan oleh partai politik, disamping itu kriteria Presiden dan Wakil Presiden cenderung lebih ditentukan oleh partai politik sebagai peserta
pemilihan umum pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.