Abstract :
Latar belakang masalah dalam penulisan karya ilmiah ini adalah
dikeluarkannya putusan batal demi hukum dalam perkara bidang korupsi yang
dilakukan oleh Hakim Agung Kamis Kahar, SH yang menurut penulis tidak
mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Tujuan dan manfaat penulisan karya ilmiah
ini adalah untuk mengetahui mengapa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
(No. Reg Pds 07B/Jkt. Pst/Ft.l/07/2001) Batal Demi Hukum dan untuk mengetahui
apakah utusan terseut sudah mencerminkan rasa Keadilan Masyarakat. Metode
Penelitian yang di pakai penulis dalam karya tulis ini adalah Penelitian hukum
normatif, yang mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, asas-asas hukum,
taraf sinkronisasi hukum serta sejarah dan perbandingan hukum. Penelitian hukum
sosiologis/empiris, yang terdiri dan penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak
tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum. Keputusan Hakim dalam perkara
dugaan korupsi Hakim Agung Mami Kahar, SH tidak mencerminkan keadilan
terhadap masyarakat. Kepada Jaksa (Penuntut Umum), karena kedudukannya
demikian penting, sebagai peletak batu pertama dimulainya suatu pemeriksaan. Maka
diharapkan Jaksa dapat lebih cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan, juga
dalam menentukan bentuk-bentuk dakwaan yang akan diterapkan terhadap suatu
peristiwa pidana tertentu. Oleh karena itu Jaksa harus. senantiasa meningkatkan
profesionalisme dan pengetahuannya. Agar keputusan hakim menimbulkan keadilan
masyarakat maka hendaknya Jaksa bersama-sama Hakim tidak berusaha melindungi
hakim lainnya yang telah melakukan tindak pidana sehingga pelaku tindak pidana
tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.